Sejarah Pers Nasional dan Dunia
Sejarah Pers Nasional dan Dunia
Di Dunia
. Pada 1899 mulai digunakan teknologi
merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak digunakan oleh kalangan jurnalis
saat itu. Pada 1920-an, surat kabar dan majalah mendapatkan pesaing baru dalam
pemberitaan, dengan maraknya radio berita. Namun demikian, media cetak tidak
sampai kehilangan pembacanya, karena berita yang disiarkan radio lebih singkat
dan sifatnya sekilas. Baru pada 1950-an perhatian masyarakat sedikit teralihkan
dengan munculnya televisi.
Perkembangan teknologi komputer yang
sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi
berita. Selain deadline bisa diundur sepanjang mungkin, proses cetak, copy
cetak yang bisa dilakukan secara massif, perwajahan, hingga iklan, dan
marketing mengalami perubahan sangat besar dengan penggunaan komputer di
industri media massa.
Memasuki era 1990-an, penggunaan
teknologi komputer tidak terbatas di ruang redaksi saja. Semakin canggihnya teknologi
komputer notebook yang sudah dilengkapi modem dan teknologi wireless, serta
akses pengiriman berita teks, foto, dan video melalui internet atau via
satelit, telah memudahkan wartawan yang meliput di medan paling sulit
sekalipun. Selain itu, pada era ini juga muncul media jurnalistik multimedia.
Perusahaan-perusahaan media raksasa sudah merambah berbagai segmen pasar dan
pembaca berita. Tidak hanya bisnis media cetak, radio, dan televisi yang mereka
jalankan, tapi juga dunia internet, dengan space iklan yang tak kalah luasnya.
Setiap pengusaha media dan kantor
berita juga dituntut untuk juga memiliki media internet ini agar tidak kalah
bersaing dan demi menyebarluaskan beritanya ke berbagai kalangan. Setiap media
cetak atau elektronik ternama pasti memiliki situs berita di internet, yang
updating datanya bisa dalam hitungan menit. Ada juga yang masih menyajikan
edisi internetnya sama persis dengan edisi cetak.
Sedangkan pada tahun 2000-an muncul
situs-situs pribadi yang juga memuat laporan jurnalistik pemiliknya. Istilah
untuk situs pribadi ini adalah weblog dan sering disingkat menjadi blog
saja.Memang tidak semua blog berisikan laporan jurnalistik. Tapi banyak yang
memang berisi laporan jurnalistik bermutu. Senior Editor Online Journalism
Review, J.D Lasica pernah menulis bahwa blog merupakan salah satu bentuk
jurnalisme dan bisa dijadikan sumber untuk berita.
Sejarah Surat Kabar di Eropa
-Di jerman, Prototipe pertama surat
kabar diterbitkan di Bremen Jerman pada tahun 1609.
-Di Inggris, surat kabar pertama yang
masih sederhana terbit pada tahun 1921.
-Di Amerika, surat kabar yang pertama
di Amerika Serikat adalah Pennyslvania Evening Post dan Daily Advertiser yang
terbit pada tahun 1783.
-Di Amerika
-The Penny Press :
Perkembangan teknologi percetakan
telah mengakibatkan proses percetakan semakin cepat, sehingga surat kabar
semakin memasyarakat karena harganya murah
-Newspaper Barons
Pada akhir abad 19, surat kabar di
Amerika mengalami kejayaan karena surat kabar melakukan promosi yang sangat
agresif.
-Yellow Journalism
Surat kabar di Amerika pada akhir abad
19 menjadi bisnis besar, karena sirkulasinya yang semakin besar dan banyak
persaingan antarpenerbit surat kabar.
-Jazz Journalism
Tahun 1919 terbit surat kabar New York
Daily News yang ukurannya lebih kecil, banyak menggunakan foto terutama pada
halaman pertama, dan menampilkan satu atau dua headline, serta menekankan unsur
sex dan sensasi.
Dalam perkembangannya, surat kabar
berangkat sebagai alat propaganda politik, lalu menjadi perusahaan perseorangan
yang disertai keterkenalan dan kebesaran nama penerbitnya, dan sekarang menjadi
bisnis yang tidak segemerlap dulu lagi, bahkan dengan nama penerbit yang
semakin tidak dikenal.
Perubahan ini memberikan dampak baru.
Ketika iklan mulai menggantikan sirkulasi (penjualan langsung) sebagai sumber
dana utama bagi sebuah surat kabar, maka minat para penerbit jadi lebih identik
dengan minat para masyarakat bisnis. Ambisi persaingan untuk mendapatkan berita
paling aeal tidaklah sebesar ketika peloporan. Walaupun begitu, perang
sirkulasi masih terjadi pada tahun 1920-an, tetapi tujuan jangka panjang mereka
adalah untuk mencapai perkembnagn penghasilan dari sektor iklan. Sebagai badan
usaha, yang semakin banyak ditangani oleh para pengusaha, maka surat kabar
semakin kehilangna pamornya seperti yang dimilikinya pada abad ke-19.
Namun, surat kabar kini mendapatkan
sesuatu yang lain yang lebih penting. Surat kabar yang mapan kini tidak lagi
diperalat sebagai senjata perang politik yang saling menjatuhkan ataupun bisnis
yang individualis, melainkan menjadi media berita yang semakin obyektif, yang
lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pihak-pihak tertentu
saja.
Kenaikan koran-koran ukuran tabloid di
tahun 1920-an yang dimulai oleh ”The New York Daily News”, memberikan suatu
dimensi baru terhadap jurnalisme. Akhirnya memang menjadi kegembiraan besar
bagi kehidupan surat kabar, terutama dalam meliput berita-berita keras.
Perubahan lain yang layak mendapat perhatian adalah timbulnya sindikasi. Berkat
adanya sindikat-sindikat, maka koran-koran kecil bisa memanjakan pembacanya
dengan materi editorial, informasi, dan hiburan. Sebab kalau tidak, koran-koran
kecil itu tentu tidak dapat mengusahakan materi-materi tersebut, lantaran biaya
untuk itu tidaklah sedikit. Sindikat adalah perusahaan yang berhubungan dengan
pers yang memperjualbelikan bahan berita, tulisan atau bahan-bahan lainuntuk
digunakan dalam penerbitan pers.
Jawaban, kalau mau ditambah monggo
Media yang berkembang:
1.
Surat Kabar
2.
Koran
3.
Majalah
4.
Berita Radio/televisi
5.
media masa (komputer)
Perbedaan di era sebelumnya:
1. Pada
1899 mulai digunakan teknologi merekam ke dalam pita, walaupun belum banyak
digunakan oleh kalangan jurnalis saat itu. Pada 1920-an, surat kabar dan
majalah mendapatkan pesaing baru dalam pemberitaan, dengan maraknya radio
berita. Baru pada 1950-an
perhatian masyarakat sedikit teralihkan dengan munculnya televisi.
2.
Perkembangan teknologi komputer yang
sangat pesat pada era 1970-1980 juga ikut mengubah cara dan proses produksi
berita.
Karakteristik :
1. Benua Eropa :
surat kabar kini mendapatkan sesuatu
yang lain yang lebih penting. Surat kabar yang mapan kini tidak lagi diperalat
sebagai senjata perang politik yang saling menjatuhkan ataupun bisnis yang
individualis, melainkan menjadi media berita yang semakin obyektif, yang lebih
mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pihak-pihak tertentu saja.
2. Negara
Indonesia : 1908, Surat kabar
yang di keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat
perjuangan. Pers menyuarakan kepedihan,penderitaan,dan merupakan refleksi isi
hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan
memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
Pers Nasional
Setelah itu mulai bermunculan surat
kabar baru dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Seperti; Medan Priyayi
(1910), Bintang Barat, Bintang Timur, dan masih banyak lagi. Medan Priyayi
adalah surat kabar pertama yang dimiliki oleh masyarakat pribumi Indonesia,
yang didirikan oleh Raden Jokomono atau Tirto Hadi Soewirjo. Oleh sebab itu
Raden Jokomono atau Tirto Hadi Soewirjo disebut sebagai tokoh Pemrakarsa Pers
Nasional, karena dia adalah orang pertama dari Indonesia yang mampu
memprakarsainya dan dimodali oleh modal Nasional.
1. Pers Masa Pergerakan
Masa pergerakan adalah masa bangsa
Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang
menggantikan Belanda. Pers nasional adalah pers yang di usahakan oleh
orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan di peruntukan bagi
orang Indonesia. Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei
1908, Surat kabar yang di keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi
sebagai alat perjuangan. Pers menyuarakan kepedihan,penderitaan,dan merupakan
refleksi isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia
dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
2. Pers di masa Penjajahan Jepang
(1942 - 1945)
Era ini berlangsung dari 1942 hingga
1945. orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak
dengan ketajaman penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi
keagamaan , pendidikan dan politik. Hal ini menunjukkan bahwa di masa Jepang
pers Indonesia tertekan. Surat kabar yang beredar pada zaman penjajahan Belanda
dilarang beredar. Pada era ini pers Indonesia mengalami kemajuan dalam hal
teknis namun juga mulai diberlakukannya izin penerbitan pers.
Selain itu Jepang juga mendirikan Jawa
Shinbun Kai dan cabang kantor berita Domei dengan menggabungkan dua kantor
berita yang ada di Indonesia yakni Aneta dan Antara.
Selama masa ini, terbit beberapa media
(harian), yaitu: Asia Raya di Jakarta, Sinar Baru di Semarang, Suara Asia di
Surabaya, Tjahaya di Bandung
3. Pers dimasa Orde Lama atau Pers
Terpimpin (1957 - 1965)
Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit
Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus
berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar
Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh penguasa perang
Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi dalam
menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak kebebasan
individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan
kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh
penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara,
kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab
kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan
pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas
akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita
yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers
nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan
terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers
makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook
bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers.
Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena
sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
4. Pers di era demokrasi Pancasila dan
Orde lama
Awal masa kepemimpinan pemerintahan
Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan
mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa
Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilah pers Pancasila.
Pemerintah Orde Baru sangat menekankan
pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV
Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti
pers yang orientasi, sikap dan tingkab lakunya didasarkan nilai-nilai pancasila
dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas
dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi
yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang
konstruktif.
Masa “bulan madu” antara pers dan
pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP)
Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta
penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang
bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung
kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari”
(Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali
seperti zaman Orde Lama).
5. Pers di masa pasca Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang
dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor
kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah
dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena
senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers
nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam
reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.
Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran,
majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers,
karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang
sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers
(UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas
dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4).
Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit,
yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan
pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Pada masa reformasi, Undang-Undang
tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai
berikut:
1.Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan informasi.
2.Menegakkan nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati
kebhinekaan.
3.Mengembangkan pendapat umum berdasar
informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4.Melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5.Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
Dalam mempertanggungjawabkan
pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar
wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan
identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan
pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Leave a Comment